Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 anggota ormas diamankan aparat Polresta Samarinda. Mereka datang untuk menagih hutang tender proyek pembangunan perpustakaan dan pengecatan namun dengan membawa senjata tajam dan melakukan perusakan di PT Putra Tanjung.
"Kami terpaksa melakukan penegakan hukum karena mereka telah melakukan kegiatan anarkis dan meresahkan warga sekitar tempat mereka melakukan aksi," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, kepada di Mako Polresta Samarinda (9/5).
Mereka mendatangi kantor PT Putra Tanjung di Jalan Tantina, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi yang awalnya berjalan tertib berubah menjadi anarkis, bahkan sebagian massa memaksa karyawan perusahaan untuk keluar kantor dan melakukan perusakan. Ironisnya sebagian anggota mengaku tidak tahu persoalan dan mereka hanya ikut-ikutan saja.
"Mereka datang dengan gaya premanisme. Bahkan membawa sajam dan sempat ada pengrusakan. Selain itu mereka juga menyekap pekerja gudang di perusahaan ini," jelas Damus. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "13 Anggota Ormas yang Tagih Utang Bawa Sajam di Samarinda Positif Narkoba"