KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Sebelumnya Ihsan merupakan salah satu anggota DPR dari fraksi PDIP yang terkena rotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II.
Ia dirotasi bersama sejumlah kader PDIP lainnya.
Rotasi ini disebut sebagai hal yang wajar demi mencari suasana baru. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPK Panggil Kader PDIP Ihsan Yunus Terkait Korupsi Bansos"