Subur mengatakan, SK Kemenkumham itu terbit pada 18 Mei 2020.
"Tapi kan tidak dipublish oleh DPP. Sehingga saya mendapat SK itu tanggal 9 Juni ketika bertemu, Selasa lalu itu sama Pak Menkumham dan saya dapat dari beliau, SK itu. Mereka kan menyembunyikan selama tiga Minggu, berarti mereka takut digugat dong," katanya.
Dia mengatakan, melayangkan gugatan merupakan diatur oleh undang-undang dan dilindungi.
"Jangan saya dikebiri hak saya, hak saya menggugat PTUN sebagai peserta kongres yang sah, sebagai plt ketua umum FKPD saya punya hak dong untuk menguji materi terhadap kebenaran SK itu," tandasnya.
Dia mengatakan, tidak ada keputusan dalam Kongres V Partai Demokrat yang ditandatangani oleh pimpinan sidang saat itu.
"Dan ini bisa ditanyakan kepada ketua presidium pimpinan sidang paripurna Partai Demokrat Bapak Mangindaan, bicara yang jujur apa yang terjadi. Berarti Rantus (Rancangan Keputusan) itu semua direkayasa di luar area kongres. Tolong yang mengadukan juga harus jelas, motif, anda panik, kalau panik jangan begitu caranya, kalau anda lakukan begitu, melaporkan saya, itu anda sendiri tidak mengerti aturan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi, Subur Sembiring: Jangan Kebiri Hak Saya"