Selasa, 14 Mei 2024

Dinilai Melanggar Hukum, LSM Gelar Petisi Penolakan Penundaan Pemilu

Kamis, 3 Maret 2022 14:8

IST

Kaltimminutes.co - Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi polemik di berbagai kalangan belakangan ini. Kendati banyak yang setuju namun tak sedikit juga yang menolak. Kali ini penolakan penundaan pemilu juga dilakukan LSM dengan menggelar petisi penolakan. Mereka menilai penundaan pemilu merupakan pelanggaran hukum, dan ekonomi. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnia Agustyati mengatakan penundaan Pemilu melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 dan 22 ayat (1) memastikan presiden dan wakilnya hanya menjabat lima tahun. Setelah itu hanya bisa dipilih satu kali untuk masa jabatan. "Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," kata Khoirunnia pada Kamis (3/3). Lebih lanjut Khoirunnia mengatakan elite partai di Senayan masih terus memperluas dukungan agar aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan pelaksanaan Pemilu secara berkala diubah. Khoirunnia mengungkapkan, usul perubahan pasal UUD 1945 harus diajukan minimal 1/3 anggota MPR. Sementara, untuk mengubah pasal minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR. Khoirunnia mengatakan, dengan PKB, Golkar, dan PAN menyatakan persetujuan penundaan pemilu, maka hanya akan membutuhkan satu atau dua partai lagi untuk mengubah UUD 1945. "Lalu koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari cukup untuk melancarkan amendemen," ujar Khoirunnia. Khoirunnia juga mengingatkan penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan melanggar prinsip universal demokrasi. Tindakan itu juga melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Menurutnya, menunda Pemilu dengan alasan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yakni, Pilkada 2020 yang digelar saat kasus Covid-19 sedang tinggi. "Amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan," ujar Khoirunnia. (*)
Tag berita:
Berita terkait