Ia hanya menerangkan, paslon di Kabupaten Gorontalo melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang larangan membuat tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Lalu paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada soal larangan mutasi jabatan jelang pilkada.
Paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada soal larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan," ucap Abhan.
Rekomendasi itu telah dikirim ke KPU daerah masing-masing. Hasilnya, paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi.
Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, sedangkan tiga daerah lainnya masih dalam proses. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bawaslu Beri Rekomendasi Gugurkan 6 Paslon di Pilkada 2020"