Minggu, 19 Mei 2024

Dipenjara Akibat Terjerat Dua Kasus, Nazaruddin Bebas Murni Agustus Mendatang

Rabu, 17 Juni 2020 1:48

Nazaruddin/ merdeka.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pembebasan murni Nazaruddin.

Pada 13 Agustus 2020 mendatang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dinyatakan akan bebas murni oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, Ditjen PAS lebih dulu memberikan Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu selama dua bulan terhitung sejak 14 Juni 2020.

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (17/6).

Rika menjelaskan pemberian program CMB terhadap Nazaruddin merupakan usulan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin yang kemudian disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS.

Ia mengatakan pemberian CMB tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujarnya.

Dalam menjalankan masa CMB ini, Rika menuturkan bahwa Nazaruddin akan mendapat pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," ujar dia.

"Kalau sampai melakukan tindak pidana, CMB dihapuskan, kembali ke dalam lapas, menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," lanjutnya.

Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

Lantaran sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi.

Terakhir, Nazar mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Hari Raya idul Fitri. Nazar mendapat potongan masa tahanan sebanyak 6 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nazaruddin Bebas Murni 13 Agustus 2020"

Tag berita:
Berita terkait