Dalam wawancara itu, kata dia, Said Didu menuding Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
“Saya ingin tegaskan tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilahkan siapa saja untuk membuktikannya,” kata Jodi.
Jodi juga mempersoalkan pernyataan Said Didu yang menuding Luhut tidak pernah berpikir untuk membangun bangsa dan negara, tapi uang.
Menurut Jodi, sebagai seorang Purnawirawan yang mengabdikan lebih dari separuh hidupnya untuk membela Tanah Air, bahkan di garis terdepan medan tempur, pernyataan tersebut sangat mengecewakan dan menyakitkan untuk Luhut.
“Terlebih saudara Said Didu ini membawa-bawa Sapta Marga, yang sangat dijunjung tinggi Menko Luhut hingga kini sebagai seorang Purnawirawan Jenderal. Tudingan tersebut sungguh menyedihkan dan sangat kami sayangkan bisa sampai keluar dari seorang terdidik seperti saudara Said Didu.
Menurut dia, Said Didu bisa dienakan pasal tentang hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Jubir Luhut Panjaitan Tuntut Said Didu Minta Maaf, Begini Masalahnya"