“Iya kita perintahkan agar semua itu ditertibkan. Langkah ini tindaklanjuti dari hasil koordinasi bersama Bawaslu Kota Samarinda,” ungkap Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Ismansyah menegaskan saat ini situasi Samarinda sedang menghadapi wabah virus corona. Karena itu pihaknya belum bisa menertibkan secara langsung. Namun, apabila kondisi kembali membaik, maka memungkinkan petugas Dishub akan turun langsung menertibkan.
“Kami juga akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban di ruas-ruas jalan Kota Samarinda,” jelas dia.
Adapun dasar hukum atas penertiban tersebut, yakni PP nomor 55/2012 tentang kendaraan. Selain itu, SK Mentri Perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. (Redaksi Politikal.Id 002)