Senin, 25 November 2024

Disiplin Pegawai Pemkot Samarinda Diperketat, Wali Kota Samarinda Revisi Perwali

Jumat, 27 Mei 2022 20:22

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun menargetkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 terkait hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda rampung pekan depan. "Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final. Ada beberapa hal yang kita perbaiki," kata Andi Harun saat dijumpai di Balaikota, Jumat (27/5/2022). Draf sedang disusun guna mengatur dalam rangka meningkatkan kedisiplinan para pegawai. Mengenai sanksi, AH sapaan Andi Harun menyatakan bakal diterapkan aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan. "Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," ungkapnya. Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin. Ia melanjutkan, revisi Perwali tersebut mengubah metode absensi secara digital. Termasuk, bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB). "Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode," imbuh Andi Harun. Tak sampai disitu, bagi pegawai ASN yang terlambat datang secara berulang-ulang pun bisa mendapat sanksi diberhentikan. Andi Harun mencontohkan, dua kali terlambat misalnya, maka pegawai akan diberikan teguran lisan. "Lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," tegasnya. Andi Harun menegaskan, revisi Perwali Nomor 9/2014 ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Sementara mengenai pengawasan, lanjut dia, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja akan menunjuk petugas khusus. "Nanti tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," tutupnya. (*/Adv)
Tag berita:
Berita terkait