Divonis Hakim PN Samarinda 5 Bulan 15 Hari, Tahanan Omnibuslaw 5 Hari Jalani Sisa Masa Kurungan
Rabu, 14 April 2021 5:21
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tahanan Omnibuslaw Samarinda memasuki masa sidang akhir di PN Samarinda, Kaltim. Satu dari dua terdakwa berinisial WJ, Rabu (14/4/2021) telah divonis hakim dengan kurungan 5 bulan 15 hari. Dengan begitu, terhitung WJ yang telah menjadi tahanan Rutan Sempaja Samarinda menjalani sisa masa tahanannya lima hari ke depan. Hal itu lantaran WJ telah ditahan selama 5 bulan 10 hati. Pertimbangan hakim meringankan hukuman 1 bulan 15 hari lantaran WJ wajib menyelesaikan studi akhirnya di Unmul, Fisip. Seperti diketahui dakwaan WJ dari JPU sebelumnya 7 bulan penjara. Penasihat Hukum WJ, Indra mengatakan, secara pertimbangan majelis hakim melihat seluruh materi perkara yang terungkap selama persidangan, dipertimbangkan memenuhi unsur tindakan penganiayaan. Meskipun secara pembuktian dari PH sudah semaksimal mungkin mencoba menampilkan saksi yang meringankan dan saksi ahli. "Saya dan Sadam sebagai PH sudah berusaha keras mendampingi kasus ini dan meyakini WJ tak bersalah. Tapi putusan ada pada hakim dan terdakwa juga menerima," ujar Indra usai sidang didampingi rekannya Sadam. Lanjut dia, hal ini sudah termasuk uraian lengkap dari keterangan yang disampaikan saksi a de charge seluruhnya, yang menerangkan bahwa memang perbuatan terdakwa WJ belum sepenuhnya bisa dipersalahkan. Kemudian hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana. "Karena terdakwa menerima amar putusan dari majelis hakim ya kami mengikuti apa yang diinginkan oleh WJ. Lagipula kalau kita lihat yang bersangkutan sedang di posisi semester akhir perkuliahan dan akan menyelesaikan skripsi. Moga saja niat terdakwa yang statusnya sekarang menjadi terpidana bisa menyelesaikan studinya di kampus dan dapat mengikuti prosesi wisuda di kampus," tambahnya Indra dari LBH persatuan tersebut. LBH yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk demokrasi itu menyatakan sebelumnya masih bertahan dengan pledoi yang telah disampaikan. Karena dirinya menganggap unsur perbuatan yang didakwakan JPU sama sekali belum bisa dinyatakan sudah terpenuhi unsurnya. Karenanya kami memohon majelis hakim karena unsur pidana tidak terpenuhi, dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan juga tidak terpenuhi. Karenanya kami mohonkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Secara prinsip kami tetap bertahan dengan nota pembelaan dan mempercepat proses hukum. "Untuk selanjutnya kami menunggu petikan dan salinan putusan lengkap perkara WJ. Karenanya kami juga harus mengambil dulu untuk salinan putusan lengkap dari perkara ini. Kami juga akan mengurus administrasi di rutan terkait penyampaian amar putusan majelis hakim 5 bulan 15 hari. Agar proses percepatan terdakwa WJ bisa dilakukan sesegera mungkin," pungkasnya. (001)
Berita terkait