Jumat, 22 November 2024

DPR Minta KPK Usut Proyek Penunjukkan Kartu Prakerja Tanpa Tender

Minggu, 3 Mei 2020 1:5

Warga sedang mencari informasi pendaftaran kartu prakerja. Foto/Antara

POLITIKAL.ID - Penunjukan platform digital tanpa tender untuk proyek Kartu Prakerja senilai Rp5,6 triliun akhirnya mengusik DPR. Dalam rapat kerja komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4), pimpinan dan anggota komisi III mendesak KPK segera bertindak mengusut proyek tersebut.

Arteria Dahlan, anggota komisi III DPR menanyakan mekanisme pengawasan KPK hingga proyek ini lolos dan menjadi program unggulan pemerintah.

"Bagaimana bisa 8 vendor digital diberikan kuota raksasa oleh pemerintah? Kasihan Pak Jokowi seolah-olah ditipu sama anak kecil," ujar Arteria dalam rapat tersebut.

Salah satu staf khusus Presiden, Adimas Belva Syah Devara, memang menjadi pemilik sekaligus pengelola bisnis salah satu vendor tersebut, yakni Ruangguru. Belva sendiri sudah mengundurkan dari dari posisinya sebagai staf khusus Presiden karena konflik kepentingan itu.

Namun, menurut Arteria, kasus ini tidak cukup dengan mundurnya sang staf khusus, namun harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukumnya. Sebab, Arteria menilai persoalan ini sebagai kejahatan sistematis yang terjadi saat negara dalam situasi krisis.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi yang masuk mengenai proyek kartu prakerja. "Kami tidak mau bekerja tergesa-gesa, tapi kami berbicara fakta, bukti, keterangan, sehingga seluruh informasi kami kumpulkan dan dikaji," ujar Firli.

Firli menambahkan, masih proses awal untuk menganalisa apakah ini sebuah peristiwa pidana. Kalau iya, KPK akan mencari bukti yang cukup agar bisa mengejar siapa saja yang terlibat, sehingga hal itu akan membuat jelas kasus pidananya dan ditemukan tersangkanya. KPK juga enggan membahas lebih panjang, sebab laporan baru diterima dan masih proses pertama penyelidikan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pemerintah telah melanggar Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program prakerja, dan Peraturan Menko Perekonomian tentang pelaksanaannya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait