DPRD Kaltim Bakal Gelar Rapat Paripurna 28 Maret 2023 Tindaklanjuti Pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022

Dokumentasi liputan seputar peristiwa dan pembangunan di Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Politikal)

POLITIKAL.ID –  Renacana DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim untuk tahun anggaran 2022 di tanggal (28/3/2023)

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memaparkan penyampaian LKPJ tersebut, sesuai aturan dilaksanakan paling lambat akhir Maret.

“Sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan,” kata Samsun, Senin (6/3/2023).

Usai mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban gubernur, pihaknya di DPRD Kaltim, menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus).

“Kita tindaklanjuti dengan pembentukan pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022,” tegasnya.

Diketahui, pada 2022 lalu, total APBD Kaltim yang diketok pemprov bersama DPRD sebesar Rp14,87 triliun.

Seluruh kegiatan belanja dan pendapatan daerah akan disampaikan Gubernur Kaltim, kepada DPRD.

Selanjutnya LKPJ tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, untuk diperiksa.

(Advertorial)

POIN UTAMA

  • 01 "Sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan," kata Samsun, Senin (6/3/2023).
  • 02 Usai mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban gubernur, pihaknya di DPRD Kaltim, menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus).
  • 03 "Kita tindaklanjuti dengan pembentukan pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022," tegasnya.
Redaksi Politikal
Tentang penulis

Redaksi Politikal

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.