Aktivitas penambangan batubara di hutan kawasan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda mendapat sorotan tajam dari legislatif Ka...
POLITIKAL.ID - Aktivitas penambangan batubara di hutan kawasan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda mendapat sorotan tajam dari legislatif Kalimantan Timur (Kaltim).
Sorotan ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi.
Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April kemarin. Di lokasi itu disebutkan kalau ada lima unit ekskavator yang di kawasan Hutan Pendidikan Unmul dengan luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektar.
Aktivitas pengerukan 'emas hitam' ini dilakukan saat sebagian besar sivitas akademika sedang mudik Lebaran.
Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan rasa keprihatinanya terhadap aktivitas tersebut.
"Saya sangat prihatin dan mengecam keras adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Samarinda seluas 3,2 hektare. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fungsi kawasan konservasi yang menjadi laboratorium alam bagi ribuan mahasiswa dan peneliti," tekan Reza, Senin (7/4/2025).
Selain itu, Reza juga menegaskan agar aparat penegak hukum bisa merespon cepat kejadian tersebut.
"Komisi III DPRD Kaltim mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan, apalagi jika terjadi di kawasan strategis pendidikan dan konservasi," tambahnya.
Selain itu semua, lanjut Reza, pihak legislatif khususnya Komisi III DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk mengurai jelas permasalahan tambang di kawasan Hutan Unmul Samarinda.
"Dalam waktu dekat Komisi III memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan serta menyusun langkah konkret pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Reza.
"Sudah saatnya kita berhenti bersikap reaktif dan mulai membangun sistem pengawasan yang aktif, transparan, dan melibatkan masyarakat serta institusi pendidikan. Kita harus menjaga hutan pendidikan ini sebagai warisan ilmiah dan ekologis untuk generasi mendatang. Komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana," tandasnya.
Untuk diketahui, pihak Universitas Mulawarman Samarinda sejatinya sudah pernah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan mereka. Bahkan surat itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024 lalu.
Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait. Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam.
(tim redaksi)