POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Untuk kedua kalinya, wakil rakyat Kaltim menyambangi Mako Polresta Samarinda.
DPRD Kaltim melayangkan surat penangguhan penahanan dua mahasiswa yang dijadikan tersangka Polresta Samarinda.
Surat itu diantar langsung tiga anggota dewan yakni Safruddin, Baharuddin Demmu dan Soetomo Jabir, Kamis (12/11/2020).
Niat kehadiran ketiganya untuk menunda kedua mahasiswa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dari satu anggota komisi 2 dan komisi 3 itu hendak membesuk FR dan WJ. Namun sayangnya, keduanya tidak bisa ditemui dengan alasan reaktif covid-19.
"Pada prinsipnya, DPRD Kaltim yang diwakili kami berlima kemarin menjamin pembebasa kedua mahasiswa yang sekarang sedang ditahan," ujar Udin sapaannya seusai mengantarkan surat penangguhan di Polresta Samarinda.