POLITIKAL.ID - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah masyarakat yang mengajukan tuntutan ganti rugi terkait tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek pembangunan jalan ring road di Jalan H Nusyirwan, Samarinda.
Masyarakat tersebut merasa pembayaran atas tanah yang digunakan pemerintah belum diselesaikan dengan tuntas.
"Pengaduan masih dalam proses, dan warga tersebut merasa pembayaran ganti rugi tanah mereka belum dilakukan oleh pemerintah," ujar Jahidin, saat memberikan penjelasan mengenai keluhan yang telah disampaikan oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyerahkan keluhan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
Saat ini, Dinas PUPR tengah memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan oleh warga sebagai bukti sah atas klaim mereka.
"Dinas PUPR sedang memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan masyarakat untuk memastikan keabsahan klaim tersebut. Kami berharap proses ini dapat segera selesai dan hak-hak masyarakat bisa segera dipenuhi," kata Jahidin.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, DPRD bersama instansi terkait juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak oleh proyek tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria. Kami berharap ada penyelesaian yang cepat dan adil, sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak bisa segera terbayar," tambahnya.
Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi jika bukti kepemilikan tanah yang diajukan masyarakat memenuhi syarat yang berlaku.
“Jika memang itu hak masyarakat, dan dokumen kepemilikan tanahnya sah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka pemerintah pasti akan menindaklanjuti proses pembayaran,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)