POLITIKAL.ID – Komisi I DPRD Samarinda akan meminta penjelasan manajemen proyek Hotel Courtyard by Marriott Samarinda di Jalan KH Samanhudi, eks Jalan Rajawali, setelah muncul keluhan kerusakan pada 19 rumah warga di sekitar lokasi pembangunan. Kerusakan berupa retakan dinding dan keramik itu diduga berkaitan dengan aktivitas konstruksi hotel.
DPRD tidak hanya ingin mengetahui penyebab kerusakan, tetapi juga memastikan kejelasan perizinan dan tanggung jawab pengembang terhadap warga yang merasa dirugikan. Untuk itu, Komisi I berencana menggelar rapat, meninjau lokasi, serta memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda bersama manajemen proyek.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengatakan pihaknya belum memeriksa langsung dokumen perizinan pembangunan tersebut. Karena itu, ia menilai DPRD perlu meminta keterangan dari instansi yang menangani perizinan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan membahas persoalan ini di Komisi I dan melihat langsung kondisi di lapangan. Kami juga perlu meminta penjelasan DPMPTSP mengenai perizinan proyek, karena sampai sekarang kami belum memeriksa kelengkapan dokumennya,” kata Suparno, Minggu, 18/10/2026.
Menurut Suparno, laporan warga menjadi dasar bagi Komisi I untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. DPRD ingin memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi rumah terdampak dan aktivitas pembangunan di sekitar permukiman.
DPRD Periksa Perizinan dan Dampak Pembangunan
Anggota Komisi I lainnya, Aris Mulyanata, mengatakan DPRD belum memegang dokumen perencanaan proyek. Dokumen tersebut, menurut dia, berada pada instansi yang menangani perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Aris mengakui papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah terpasang di lokasi. Namun, keberadaan papan itu belum menjawab persoalan kerusakan rumah yang dikeluhkan warga.
“Kalau bicara perizinan, sekilas itu sudah ada karena ada PBG-nya. Sekarang dampaknya kepada masyarakat, itu yang harus difasilitasi,” kata Aris.
Selain perizinan, ia menyoroti kondisi lahan di sekitar proyek. Kawasan tersebut, menurut Aris, merupakan bekas rawa dan daerah resapan air yang beberapa tahun lalu kerap mengalami banjir karena menjadi jalur lintasan air.
Ia juga meminta pengembang memperhatikan dampak pekerjaan pemancangan terhadap bangunan di sekeliling proyek. Pemeriksaan perlu mencakup rumah di sisi kanan, kiri, depan, dan belakang lokasi pembangunan.
Pengembang Diminta Menangani Keluhan Warga
Aris menegaskan pengelola proyek harus bertanggung jawab apabila pemeriksaan membuktikan kegiatan pembangunan menyebabkan kerusakan rumah warga. Ia meminta manajemen tidak mengabaikan keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Mesti bertanggung jawab. Apalagi awalnya tidak ada bangunan yang retak dan tiba-tiba saat pembangunan ada bangunan yang retak. Kita harap pemilik bangunan hotel bertanggung jawab ke masyarakat,” tegasnya.
Sebagai pembanding, Aris menyinggung pengalaman pembangunan Hotel Ibis dan Mercure Samarinda. Ia menyebut, dalam pengalaman tersebut, bangunan di sekitar proyek terkena percikan semen dan pihak pengembang bertanggung jawab atas dampaknya.
Aris mengatakan DPRD siap memfasilitasi komunikasi antara warga dan manajemen proyek untuk mencari penyelesaian. Namun, penentuan penyebab kerusakan dan bentuk tanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komisi I selanjutnya berencana membahas persoalan tersebut, meninjau lokasi, serta meminta keterangan DPMPTSP dan manajemen Hotel JW Marriott. Langkah itu diharapkan memperjelas status perizinan, kondisi rumah warga, dan tindak lanjut terhadap kerusakan yang mereka keluhkan.
(Redaksi)



