Senin, 29 April 2024

Dua Hakim Tunggal PN Samarinda Tolak Pra Peradilan Dua Aktivis Mahasiswa yang Menolak Omnibuslaw, Tim Kuasa Hukum Siap untuk Sidang Pokok

Kamis, 17 Desember 2020 9:33

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak pra peradilan dua aktivis mahasiswa Samarinda, Kamis (17/12/2020).

Polresta Samarinda menetapkan Kedua mahasiswa WJ dan FR sebagai tersangka pasca unjuk rasa menolak UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 atau yang biasa disebut omnibuslaw di depan pintu pagar DPRD Kaltim, 5 November 2020.

WJ dituduh melakukan penganiayaan kepada polisi yang berjaga setelah satu bukti penting yakni, visum korban muncul setelah mahasiswa semester akhir di Unmul itu ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 6 November 2020 lalu atau sehari setelah penangkapan.

Padahal dalam WJ saat situasi spontan, disebut-sebut bukan satu-satunya yang melempar batu. Lembaran batu WJ diarahkan ke mobil water cannon yang sedang bergerak menghalau massa disertai tembakan gas air mata.

Sementara FR disangkakan membawa sajam jenis badik tanpa izin yang diakuinya kepada penasihat hukum (ph) pada saat itu dirinya ingin menghentikan tindakan penangkapan dan represi aparat kepada rekannya. Bukannya berhenti, dirinya turut dibawa polisi dan jadi bulan-bulanan hingga rambutnya dicukur paksa.

Menanggapi ditolaknya pra peradilan, PH WJ, Indra mengatakan polisi tak cukup bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, dua alat bukti sah dan meyakinkan bisa menjerat pelaku sebagai tersangka.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait