Sabtu, 12 Oktober 2024

Kabar Hukum dan Kriminal

Dua Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil AFI, ROC dan DDWT dalam Kasus IUP di Kaltim

Kamis, 10 Oktober 2024 18:53

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membeberkan alasan mangkirnya AFI, ROC dan DDWT dari panggilan penyidik. (IST)

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun hingga saat ini, proses hukum masih saja berkutat pada pemeriksaan kesaksian Awang Faroek Ishak (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC) dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT).

Sebab diketahui, Eks Gubernur Kaltim (Awang Faroek ishak) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (Rudy Ong Chandra) sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra mangkir dengan alasan sakit saat dipanggil KPK pada 2 Oktober 2024 untuk menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Kaltim, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda. 

Kemudian Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra kembali mangkir dengan alasan yang sama saat KPK mengundang keduanya di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sedangkan Ketua KADIN Kaltim (Dayang Donna Walfiaries Tania) sempat memenuhi panggilan pertama, dan baru mangkir pada panggilan terakhir di Gedung Merah Putih, 8 Oktober 2024 kemarin.

"AFI dan ROC info terbaru memberitahu Penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/10/2024).

Meski ketiganya mangkir, namun Tessa menjelaskan kalau saat ini pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Dipanggil kembali," tambahnya.

Sedangkan terkait alasan Dayang Donna yang sedang sibuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, Tessa menegaskan kalau pihaknya hanya melakukan penegakan hukum dan tak ikut dalam urusan politik.

"KPK Tidak berpolitik dalam melakukan penegakan hukum. Semua perkara yang sudah naik di tahap penyelidikan dan penyidikan akan tetap ditangani dan diproses sesuai dengan rencana penyelidikan penyidikan yang telah dibuat," tegasnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai status ketiga orang tersebut, Tessa mengaku belum bisa membeber secara gamblang. Karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini.

"Belum bisa disampaikan saat ini. Masih menunggu rilis resmi nanti," tandasnya. 

Kendati belum merinci pasti, namun dalam keterangan sebelumnya komisi antirasuah telah menyebut penetapan tiga tersangka dalam kasus yang membuat puluhan pejabat hingga pihak swasta diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim

Setelah mengumumkan penetapan tersangka, KPK langsung memulai kerja pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 Sempter 2024.

Setelah itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.

Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024.

Disela proses penyelidikan dan penyidikan, KPK juga menerbitkan surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri bagi AFI, ROC dan DDWT. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut karena kaitannya dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kalimantan Timur.

Keputusan ini dikeluarkan pada 24 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, yang melarang tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan ketiga individu tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Mereka dilarangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," tutup Tessa.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait