Jumat, 22 November 2024

Dua Komisioner Dipecat Gegara Kasus, Kepercayaan Publik Terhadap KPU Memudar

Kamis, 19 Maret 2020 22:9

Evi Novida(Foto/SINDOnews)

POLITIKAL.ID - Sebelumnya mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dipecat karena terlibat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP.

Kini Evi Novida Ginting Manik yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus pergeseran suara caleg DPRD provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kedua kasus ini dinilai oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Pemilu untuk Rakyat (JPPR) sebagai tamparan keras bagi KPU karena otomatis, kepercayaan masyarakat kian memudar terhadap KPU dan segala produk pemilu yang dihasilkan.

"Kalau kita lihat putusan DKPP yang baru ini, selain memecat Evi, DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Komisioner lainnya. Bahwa sebelumnya juga banyak putusan, kenapa bu Evi dipecat karena sebelumnya ada kasus dipecat dari jabatan koorbidnya kemudian dipindahkan," kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantobi kepada SINDO Media di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Menurut Alwan, tentu saja kasus ini berdampak besar terhadap kelembagaan KPU. Kasus Wahyu sebelumnya pun telah membuat citra KPU luntur, belum selesai KPU berbenah, sudah ditambah dengan kasus ini.

"Memang ini berdampak besar, dampaknya tadi JPPR melihat karena kasus pak WS itu melunturkan citra baiknya KPU, integritas kelembagaan KPU hilang. Maka, kasus ini saya kira memang sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga akan berkurang," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait