Selasa, 26 November 2024

Dua Komisioner Dipecat Gegara Kasus, Kepercayaan Publik Terhadap KPU Memudar

Kamis, 19 Maret 2020 22:9

Evi Novida(Foto/SINDOnews)

POLITIKAL.ID - Sebelumnya mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dipecat karena terlibat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP.

Kini Evi Novida Ginting Manik yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus pergeseran suara caleg DPRD provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kedua kasus ini dinilai oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Pemilu untuk Rakyat (JPPR) sebagai tamparan keras bagi KPU karena otomatis, kepercayaan masyarakat kian memudar terhadap KPU dan segala produk pemilu yang dihasilkan.

"Kalau kita lihat putusan DKPP yang baru ini, selain memecat Evi, DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Komisioner lainnya. Bahwa sebelumnya juga banyak putusan, kenapa bu Evi dipecat karena sebelumnya ada kasus dipecat dari jabatan koorbidnya kemudian dipindahkan," kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantobi kepada SINDO Media di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Menurut Alwan, tentu saja kasus ini berdampak besar terhadap kelembagaan KPU. Kasus Wahyu sebelumnya pun telah membuat citra KPU luntur, belum selesai KPU berbenah, sudah ditambah dengan kasus ini.

"Memang ini berdampak besar, dampaknya tadi JPPR melihat karena kasus pak WS itu melunturkan citra baiknya KPU, integritas kelembagaan KPU hilang. Maka, kasus ini saya kira memang sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga akan berkurang," ujarnya.

Dia menilai, wajar jika publik kian meragukan KPU karena di satu sisi, semua elite berharap masyarakat pemilih ini percaya terhadap KPU, menerima hasil, tidak boleh melakukan kekerasan, kerusuhan, anarkisme ataupun kecurangan. Tapi di sisi lain, terbukti bahwa KPU melakukan konspirasi politik.

"Akhirnya orang tidak percaya lagi kepada KPU, kepercayaan publik akan berkurang," imbuh Alwan.

Kemudian Alwan melanjutkan, saat ini KPU pusat dan daerah tengah mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, tentu akan sulit bagi KPU untuk melakukan kerja-kerjanya di daerah karena kepercayaan yang kian memudar.

"Karena itu, KPU harus membuka diri terutama kepada teman-teman pemantau, teman-teman NGO yang konsentrasi dengan isu-isu pemilu dan pemantau ini agar kita sama-sama menyelaraskan gerakan-gerakan, mengesampaikan kepentingan-kepentingan politik," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Dua Komisioner Dipecat, Kepercayaan Publik pada KPU Kian Pudar"

Tag berita:
Berita terkait