Tanggapan Melki Sedeq Huang
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI itu mengonfirmasi bahwa dirinya telah diberhentikan sementara dari Ketua BEM UI.
Surat penonaktifan itu diterima Melki pada Senin (18/12). Surat itu, kata dia, ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI.
Kendati demikian, Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.
"Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkaitkekerasan seksual,"ujar Melki kepadaCNNIndonesia.com, Senin (18/12).
Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI.
Menurut Amelita, upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI.