
POLITIKAL.ID – Sengketa aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan baru memunculkan dugaan pidana dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah tersebut.
Temuan itu muncul setelah Wali Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak di kawasan perumahan tersebut. Hasil sidak menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan terkait pembangunan rumah dan pemanfaatan lahan.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus dimulai melalui tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, kasus ini harus naik ke tahap penyidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Orin.
Ia menilai potensi korupsi aset daerah dapat muncul jika ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset pemerintah.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda,” lanjutnya.
Sidak Wali Kota Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan sidak di kawasan Perumahan Korpri pada 11 Maret 2026. Ia meninjau langsung kondisi lahan yang selama ini tercatat sebagai aset milik pemerintah kota.
Pemerintah kota sebelumnya membeli lahan di kawasan tersebut dalam dua tahap. Pembelian pertama seluas sekitar 8,5 hektare pada tahun 2006. Pembelian kedua seluas sekitar 5,2 hektare pada periode 2007 hingga 2008.
Pemkot kemudian bekerja sama dengan PT TSN untuk membangun perumahan bagi pegawai negeri sipil.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkot bertindak sebagai pemilik lahan. PT TSN menjalankan peran sebagai pengembang yang membangun rumah bagi para PNS.
Harga rumah saat itu sekitar Rp135 juta per unit.
Pada tahun 2009, Pemkot Samarinda menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah melalui surat keputusan wali kota. Pemerintah kemudian merevisi keputusan itu pada tahun 2010 dengan menambah 57 nama PNS.
Total penerima rumah akhirnya mencapai 115 orang.
Namun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 menegaskan bahwa para PNS hanya memiliki hak atas bangunan rumah. Tanah tetap menjadi milik Pemerintah Kota Samarinda.
Jumlah Rumah Diduga Melebihi Data Resmi
Tim sidak menemukan jumlah rumah di lokasi mencapai sekitar 171 unit bangunan. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan data resmi pemerintah kota yang mencatat 115 rumah.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya pembangunan tambahan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi yang merupakan dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkot Samarinda.
Tim juga menemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan milik Pemkot Samarinda. Praktik tersebut bertentangan dengan temuan BPK yang menyatakan tanah tetap menjadi aset pemerintah daerah.
Selain itu, tim menemukan aktivitas penyewaan kios atau warung di atas lahan milik pemerintah kota.
Penyewaan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Temuan di lapangan dugaan sewa tidak masuk ke kas daerah.
Tim sidak juga menemukan indikasi penambahan bangunan serta perluasan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Pemkot.
Beberapa nama PNS yang tercantum dalam SK tahun 2009 juga tidak lagi muncul dalam revisi SK tahun 2010. Padahal para PNS tersebut telah membayar pajak PBB-P2.
Di lokasi yang sama, tim menemukan rumah dan lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Transaksi tersebut terjadi meskipun tanah masih berstatus aset milik Pemkot Samarinda.
Pemkot Akan Libatkan Kejaksaan dan KPK
Pemerintah Kota Samarinda berencana menyerahkan persoalan dugaan pidana aset Pemkot Samarinda kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum sekaligus menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.
Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lahan tersebut sudah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta semua pihak yang terkait bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian masalah tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini dapat kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan serta mengamankan aset tersebut,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan pemerintah kota tetap melindungi kepentingan perdata para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.
(Redaksi)
