Jumat, 20 September 2024

Dukung Aturan JHT Cair Saat Mencapai Usia 56 Tahun, Golkar Beberkan 3 Alasan Ini

Senin, 14 Februari 2022 19:8

IST

POLITIKAL.ID - Kebijakan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan protes diberbagai kalangan mulai dari masyarakat hingga kalangan politik. Protes ini dilakukan berbagai pihak usai kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Pasal 3 Peraturan Menteri itu dianggap merugikan pekerja, yakni tentang pembayaran JHT yang baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun. Kendati banyak pihak menolaknya, Namun ternyata Golkar menyatakan dukungan atas berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini mengungkapkan ada tiga alasan mengapa ia memberikan dukungan terhadap aturan baru soal JHT tersebut. Termasuk soal pencairan dana pensiun baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Pertama, kata Yahya, secara filosofis JHT adalah program jangka panjang untuk memberikan perlindungan atau kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja pada saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total. Dengan demikian saat memasuki usia tua yang bersangkutan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kelaurganya. "Karena pada saat itu para pekerja membutuhkan dana yang cukup untuk melanjutkan hidupnya, seperti untuk berusaha secara mandiri," ujar Yahya, di Jakarta, Senin (14/2). Alasan kedua, Yahya menilai secara yuridis Permenaker tersebut untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang selama ini belum pernah dilaksanakan. Di dalam UU SJSN Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Ketiga, tambah Yahya, bagi pekerja yang mengalami PHK, selain mendapatkan pesangon dari majikan, juga terdapat program perlindungan sosial yang baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang. "JKP diberikan kepada pekerja yang terkena PHK sebelum mendapatkan pekerjaan selama 6 bulan. Untuk 3 bulan pertama mendapatkan manfaat sebesar 45 persen dari gaji terakhir dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari gaji terakhir. Dengan demikan Yahya meminta BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh cabangnya di seluruh Indonesia agar menyiapkan fasilitas yang diperlukan guna mendukung program JKP berjalan dengan lancar. "Dengan demikian ada perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK yaitu ada pesangon dan JKP. Sehingga bisa membantu kesulitan atau beban yang dihadapi oleh para pekerja yang terkena PHK," ujarnya Diberitakan sebelumnya Kebijakan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan protes diberbagai kalangan mulai dari masyarakat hingga kalangan politik tak terkecuali Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang kebijakan JHT yang baru diterbitkan tersebut. Melalui keterangan tertulis Senin (14/2/2022), Putih meminta, “pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.” Putih mengatakan saat ini banyak pekerja yang usianya belum mencapai 56 tahun mengalami PHK dan mereka memanfaatkan JHT untuk bertahan hidup. “Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat.” Dalam keterangan tertulis itu, anggota DPR RI Komisi IX ini menyatakan manfaat JHT penting untuk segera dicairkan karena banyak pekerja yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaan, berharap uang dapat segera digunakan. “Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan.” terangnya. Ia juga menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dianggap diberlakukan pada negara maju. Hal itu dikarenakan di Negara maju tunjangan para pekerja sudah memadai. “Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” katanya. (*)
Tag berita:
Berita terkait