POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalaui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan aturan larangan parkir di kawasan Taman Samarendah.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung taman.
Dalam spanduk imbauan yang dipasang Dishub Samarinda berisi tulisan "Mulai Tanggal 1 Agustus 2024 Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah & Dipersilahkan Parkir di Museum, pelanggaran parkir akan ditindak pencabutan pentil, penggembokan ban dan penderekan kendaraan dengan denda Rp 500.000,".
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru yang diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Dalam pernyataannya, Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan sejak seminggu sebelumnya kepada masyarakat.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2024, dilarang parkir di sekitar Taman Samarendah. Kami mengalihkan area parkir ke Museum untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga dan bersantai di taman dengan lebih aman," ujar Hotmarulitua.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung taman.
"Kami sudah mengumumkan kebijakan ini sejak seminggu lalu tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin beraktivitas di Taman Samarendah tanpa harus khawatir dengan parkir," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pengalihan parkir ke Museum juga dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki.
"Kami telah memasang zebra cross yang terkoneksi langsung dari Museum ke area taman, sehingga memudahkan pengunjung untuk menyeberang dengan aman," tambahnya.
Saat ini, area parkir yang telah disiapkan di Museum mampu menampung sekitar 30 kendaraan tipe R2 dan lebih dari 30 kendaraan tipe R4. Hotmarulitua juga menekankan bahwa penggunaan area parkir ini akan diatur dengan sistem tab in tab out menggunakan uang elektronik.
"Kami telah menyiapkan teknologi modern untuk memudahkan pengguna dalam membuka dan menutup parkir menggunakan uang elektronik, mirip dengan sistem yang digunakan di pusat perbelanjaan besar," jelasnya.
Selain itu, jam operasional area parkir di Museum juga telah ditetapkan dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam, sesuai dengan waktu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
"Kami memastikan area parkir tersedia sampai larut malam karena kami sadar akan kegiatan yang masih berlangsung pada jam-jam tersebut," tuturnya
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan khusus di malam hari seperti pesta atau pertemuan tertentu.
"Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk kegiatan malam hari akan diarahkan ke tempat parkir khusus sebelum mereka diperbolehkan memasuki area Museum," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk kebaikan bersama dan keselamatan pengunjung.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua," tutupnya.
(*)