Selasa, 17 September 2024

Edi Damansyah Tak Penuhi Syarat Tapi Nekat Daftar Pilkada Kukar 2024? KIPP: Waspada Lobi-lobi KPU

Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Minggu, 25 Agustus 2024 23:14

Kolase foto Edi Damansyah dan KPU Kutai Kartanegara (IST)

POLITIKAL.ID - Edi Damansyah berpotensi melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) jika nekat maju di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Pasalnya, Edi Damansyah sudah pernah menjabat sebagai Pelaksana Bupati Kukar (Plt) atau Penjabat Sementara (Pj) selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.

Itu Artinya Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar, baik sebagai Plt maupun definitif sudah lebih dari 2 setengah tahun menjabat pada periode pertamanya, sebelum terpilih kembali pada periode keduanya.

Dengan demikian, Edi Damansyah bisa dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri di Pilkada Kukar 2024.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut, pasal 19 point c mengatakan, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

PKPU No. 8 tahun 2024 telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, Ketua KPU RI, Mochammad Affifudin, Plh Ketua Bawaslu RI, Puadi, serta Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Berikut bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah petahana.

"Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota:

b. masa jabatan yaitu: selama 5 (tahun) penuh, dan atau paling singkat selama 2 setengah tahun.

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

1. telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.

2. Telah 2 (dua) kali dengan jabatan yang sama tidak berturut turut, atau

3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama atau di daerah yang berbeda 

e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," demikian bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19.

Pelantikan Edi Damansyah Sebagai Bupati Kukar 

Sebagaimana diketahui, pada 10 Oktober 2017, Gubernur Kaltim Awang Faroek melantik Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari yang tersandung kasus korupsi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait