POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Christianus Benny sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang.
Pada Jumat (18/8/2023), Kejagung memeriksa Christianus Benny yang kemudian berujung pada penetapan tersangka.
Untuk diketahui Christianus Benny ini merupakan tersangka ke dua setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi
"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Usai jadi terdangka, Christianus Benny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.