Gerakan moral kembali digaungkan mahasiswa. Kali ini, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) turun tangan melaporkan dugaan skandal kredit fiktif bern...
POLITIKAL.ID - Gerakan moral kembali digaungkan mahasiswa. Kali ini, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) turun tangan melaporkan dugaan skandal kredit fiktif bernilai ratusan miliar rupiah di perbankan milik daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Adit, Koordinator EMAK, menegaskan bahwa laporan resmi sudah dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kaltim pada Rabu (9/4/2025), disertai dokumen pendukung yang diyakini cukup kuat untuk mendorong proses penyelidikan.
“Jika benar, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kata Adit.
Selain itu, Adit juga merincikan kalau dugaan kredit fiktif yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar itu sangat disayangkan.
Sebab jika terbukti, maka di dalam bank plat merah telah abai dengan kepentingan masyarakat karena kesalahan tata kelola keuangan.
Selain itu, Adit juga menuturkan kalau dugaan kredit fiktif ini diinformasikan telah diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, namun sayang rinciannya belum dibuka secara menyeluruh.
Lebih lanjut kata Adit, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan kredit fiktif melibatkan bank-bank yang berada di bawah naungan pemerintah daerah yang beroperasi di wilayah Malinau dan Bulungan, Kaltara.
“Tentu kami mendesak Kejati Kaltim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal ini. Dugaan penyalahgunaan anggaran yang besar dan melibatkan sektor perbankan daerah tidak bisa dianggap enteng dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntutnya.
“Kami juga mengamati bahwa meskipun Komisi II DPRD Kaltim sudah menyinggung masalah ini dalam rapat dengar pendapat (RDP), namun langkah konkret yang bisa mengungkap kebenaran dari isu ini masih belum jelas,” sambungnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang menyebutkan bahwa penilaian atas masalah ini tetap berada di tangan OJK, tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah menjadi perhatian publik.
“Penanganan yang lebih tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar dugaan kredit fiktif ini tidak menjadi ajang pembiaran yang merugikan masyarakat Kaltim dan Kaltara,” tukas Adit.
Ia juga mendorong keterlibatan para pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum bisa bertindak cepat mengusut permasalahan ini. Langkah–langkah penyelidikan awal tentu sangat dibutuhkan untuk menghindari semua potensi kerugian negara.
"Kami juga meminta agar Kejati Kaltim bisa dengan cepat melakukan koordinasi dan klasifikasi kepada OJK Kaltim mengenai hasil pemeriksaan dan penanganan masalah ini," tekannya.
Serta memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana publik, baik itu dalam bentuk pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang lainnya, dengan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang bersalah.
“Kami juga mendorong transparansi dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut digunakan dan memberikan manfaat bagi rakyat,” pungkas Adit.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto sempat menemui para mahasiswa dan menerima langsung lampiran dokumen tersebut. Kepada awak media, Toni menjelaskan kalau pihaknya akan bergerak secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku.
"Laporan sudah kita terima, akan diproses sesuai prosedur yang ada. Proses pendalaman ini juga tergantung dengan laporan awal. Pada intinya, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, yang mana sesuai dengan tupoksi yang ada,” tandas Toni.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di sebuah bank berplat merah di Kalimantan Timur-Kalimantan Utara ini juga telah disorot dan dianalisa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Haedar, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa (8/4/2025), kemarin.
"Kita tetap kaji, kita pelajari dulu (dugaan kasus kredit fiktif)," ucap Haedar.
Meski masih melakukan sorotan, namun monitoring Korps Adhyaksa ini akan dilakukan secara ketat. Terlebih mengingat besarnya potensi kerugian negara.
"Setelah kita telaah baru diajukan ke pimpinan. Kita tetap monitor juga terkait itu. Tapi kita pelajari dulu," tambahnya.
Selain masih melakukan pemantauan kasus, Haedar juga menyebut kalau potensi potensi pidana yang terjadi di bank plat merah ini memiliki modus operandi yang nyaris sama dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Dan ini modusnya hampir sama dengan yang terjadi di Bank Jatim. Terkait modus operandinya mirip," tandasnya.
(tim redaksi)