IMG-LOGO
Home Daerah Kepala Kejati Kaltim Apresiasi Pembahasan Akademik RUU KUHAP di Fakultas Hukum Unmul
daerah | kaltim

Kepala Kejati Kaltim Apresiasi Pembahasan Akademik RUU KUHAP di Fakultas Hukum Unmul

oleh Hasa - 17 April 2025 12:18 WITA

Kepala Kejati Kaltim Apresiasi Pembahasan Akademik RUU KUHAP di Fakultas Hukum Unmul

POLITIKAL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya mengapresiasi pembahasan akademik Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang...

IMG
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya

POLITIKAL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya mengapresiasi pembahasan akademik Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dengan seminar bertajuk “RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” pada Rabu (16/4/2025) kemarin 

Pucuk pimpinan Korps Adhyaksa yang kemarin juga turut hadir dalam acara tersebut sebagai keynote speech, menyampaikan kalau RUU KUHAP ini memang perlu dilakukan, sebab mengingat pentingnya sinergitas antar lembaga penegak hukum dan juga pentingnya memberi ruang pada keadilan restoratif.

“Merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi saya dapat hadir di tengah-tengah forum akademik yang saya yakin bertujuan baik dan saya berharap akan mendapatkan hasil yang terbaik khususnya dalam rangka memberikan sumbangsih terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia,” kata Iman Wijaya melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (17/4/2025).

Lanjut disampaikannya, RUU KUHAP saat ini menjadi momentum krusial reformasi hukum acara pidana Indonesia. 

Karena, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang secara praktis sering kita sebut dengan istilah KUHAP telah menjadi panduan kita selama lebih dari 40 tahun memerlukan pembaharuan sebagaimana sifat dari hukum yang senantiasa dinamis dan memerlukan perubahan untuk dapat beradaptasi dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat. 

Disamping itu perubahan hukum acara pidana merupakan suatu konsekuensi yuridis dengan akan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada Januari 2026 mendatang.

“Pada kesempatan ini ijinkan saya untuk menyampaikan beberapa gagasan yang saya harap nantinya dapat  menjadi bahan diskusi antara para peserta seminar dengan para narasumber,” tambahnya.

Pertama, pentingnya penguatan kewenangan dan hubungan antar penegak hukum. KUHAP yang baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum. Koordinasi yang efektif sekaligus check and balance yang proporsional antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Lembaga pemasyarakatan serta institusi lain bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan dalam sistem peradilan pidana modern.

“Semangat yang harus dipupuk adalah semangat untuk memberi masukan kepada pembentuk undang-undang agar RUU KUHAP yang sedang dibahas pada akhirnya akan menjadi hukum positif yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai pendamba keadilan yang sebenarnya,” tegasnya.

Kedua, pentingnya pengaturan secara lebih detail terkait perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban. RUU KUHAP membawa paradigma baru dalam melindungi hak-hak fundamental semua pihak dalam proses peradilan pidana. Ini mencerminkan komitmen kita terhadap prinsip due process of law yang lebih kuat apalagi konstitusi negara kita secara tegas mengatur beberapa aspek tentang Hak Asasi Manusia.

“Hukum acara pidana yang baru nantinya saya harapkan memberikan aturan yang jelas dan tegas tentang perlindungan hak sekaligus cara untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut,” terangnya.

Ketiga, pentingnya memberi ruang terhadap model keadilan restoratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum. Dalam konteks ini, saya ingin menggarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita, pendekatan ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pembalasan atas perbuatan pelaku.

Diakhir, Iman Wijaya menyampaikan kepada seluruh tamu dan masyarakat agar bersama-sama melihat dan memberi sumbangsih kepada RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas.

“Beberapa tantangan yang perlu kita cermati bersama yakni, Harmonisasi kewenangan antar institusi penegak hukum. Implementasi konsep keadilan restoratif yang efektif. Penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja antar aparat penegak hukum. Adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penegakan hukum. Perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses peradilan,” tandasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait