Keputusan tersebut lantas menjadi dasar pemberhentian resmi dari Jokowi lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Meski demikian, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut.
Ia lantas menggugat Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai anggota KPU yang dibuat Jokowi ke PTUN Jakarta.
PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam amar putusan, majelis meminta Jokowi membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
Melihat putusan PTUN tersebut. Jokowi memutuskan tidak banding. Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Jokowi akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres yang memuat tentang pemecatan Evi sebagai anggota KPU. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Evi Novida Kembali Resmi Jabat Komisioner KPU"