Daerah

Fakta Baru Kecelakaan Juanda Samarinda: Truk BBM Plat B Langgar Rambu 8 Ton

POLITIKAL.ID – Kecelakaan maut di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Selasa (17/2/2026), mengungkap fakta baru. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan truk tangki BBM yang terlibat insiden tersebut telah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di kawasan itu.

Kecelakaan yang melibatkan truk roda enam bernomor polisi B 9854 PFL tersebut menewaskan dua orang, yakni seorang anak dan ibunya. Peristiwa itu langsung menjadi sorotan publik karena terjadi di ruas jalan padat aktivitas.

Truk 8 Ton Dilarang Masuk Jalur Juanda

Manalu menjelaskan, adanya larangan kendaraan berat dengan tonase di atas 8 ton dan lebar lebih dari 2,1 meter melintas di Jalan Juanda. Larangan tersebut sudah ada dengan rambu resmi sejak awal ruas jalan.

“Sudah ada rambunya di awal Jalan Juanda. Kendaraan di atas 8 ton dan lebar lebih dari 2,1 meter itu dilarang masuk. Rambu larangan itu ada di titik awal Juanda, di simpang, hingga kawasan flyover,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang datang dari arah Jalan P. Antasari dan berbelok ke kanan menuju Juanda seharusnya tidak boleh melintas apabila melebihi batas dimensi dan tonase yang ditetapkan.

Pemberlakukan aturan itu untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain, mengingat karakteristik ruas Juanda yang padat kendaraan dan aktivitas warga.

“Apalagi itu truk plat luar (B), seharusnya mengikuti aturan rambu yang ada di Samarinda,” tambah Manalu.

Koordinasi Dishub dan Satlantas Polresta Samarinda

Dishub Kota Samarinda selama ini rutin melakukan pengawasan bersama Polresta Samarinda, khususnya Satuan Lalu Lintas.

Namun, Manalu menekankan bahwa kepatuhan pengemudi tetap menjadi faktor penentu dalam mencegah kecelakaan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda untuk proses penahanan dan tindakan hukum lebih lanjut. Pengawasan terus dilakukan, namun kesadaran pengendara tetap yang utama,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran kendaraan berat yang memaksa masuk jalur terlarang bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan itu berpotensi menimbulkan risiko fatal, terutama di jalur padat seperti Juanda.

Sopir Terancam Sanksi Berat

Saat ini, truk tangki berwarna putih-biru tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Sopir truk terancam sanksi berat akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sekaligus pelanggaran terhadap rambu pembatasan.

Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk disiplin mematuhi rambu lalu lintas.

Evaluasi pengawasan jalur rawan pelanggaran akan terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.

Peristiwa tragis di Jalan Juanda menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung fatal.

Dishub berharap kepatuhan kolektif pengguna jalan meningkat demi keselamatan bersama di Kota Tepian.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button