POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki sisa waktu 9 hari hingga 13 Oktober untuk melengkapi unsur-unsur dugaan pelanggaran zona kampanye yang melibatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin saat diwawancara awak media usai menggelar pertemuan tertutup bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu (3/10/2020).
"Dari pembahasan kita tadi tentu ada yang harus kita lengkapi unsur-unsur dari dugaan pelanggaran," ujar Muin sapaannya.
Lanjut ia menegaskan, proses klarifikasi merupakan bagian daripada memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki Bawaslu.
"Waktu yang ada akan kita gunakan dengan efektif. Sehingga tentu dari kasus yang kita tangani apakah nanti bisa ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak," katanya.
Untuk diketahui, pertemuan yang dihadiri unsur instansi penegak hukum yakni pihak kejaksaan dan kepolisian itu berlangsung cukup lama, lebih kurang 2 jam.
Muin menyebut dalam pembahasan pihaknya banyak menerima pendapat sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Tentu itu jadi perhatian kami karena nanti akan kami masukan dalam berita acara. Pendapat kejaksaan apa, kepolisian apa dan Bawaslu apa. Itukan menjadi bahan dasar kita untuk menindaklanjuti dan yang sekiranya perlu kita lengkapi," terangnya.
Dari sisa waktu penyelidikan, tak dapat dihindari jika Bawaslu mungkin saja akan memanggil saksi lain yang diduga mengetahui duduk perkara, maupun pihak yang sebelumnya sudah dipanggil.
"Kemungkinan besar kita akan melakukan klarifikasi, dan tidak menutup kemungkinan orang yang sudah kita klarifikasi kita panggil kembali," pungkasnya.
( Redaksi Politikal - 001 )