Jumat, 3 Mei 2024

Gangguan Perbankan 10-15 Menit Sudah Komplain, OJK : Masyarakat Miliki Ketergantungan Sangat Tinggi terhadap Perbankan

Rabu, 6 September 2023 15:16

PEMBICARA - Digelar Seminar Nasional "Implementasi Governance, Risk, & Complience (GRC) Terintegrasi Pada Perbankan Syariah di Era 4.0”, di Auditorium Bank Syariah Indonesia (BSI), Gedung The Tower, Jakarta, pada Rabu (9/6/2023). / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Digelar Seminar Nasional "Implementasi Governance, Risk, & Complience (GRC) Terintegrasi Pada Perbankan Syariah di Era 4.0”, di Auditorium Bank Syariah Indonesia (BSI), Gedung The Tower, Jakarta, pada Rabu (9/6/2023).

Dalam Seminar tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko menyatakan adanya sedikit saja gangguan terhadap perbankan, sekitar 10-15 menit, membuat masyarakat (para nasabah) sudah komplain.

“Sekarang kalau ada gangguan perbankan sedikit saja, 10-15 menit, sudah komplain masyarakat, seakan-akan hidup (mereka) terganggu. Karena apa? Ya karena mau beli nasi uduk, mau apa segala sesuatu sekarang pakai aplikasi,” ujar Bambang dalam Seminar Nasional.

Setelah pandemi COVID-19, perilaku masyarakat mengalami perubahan, sehingga mereka memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap perbankan, mengingat industri tersebut telah menyediakan sarana elektronik untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan transaksi.

Adanya fenomena itu membuat industri perbankan perlu siap menghadapi ketidakpastian, berbagai risiko kompleks, dan ekspektasi dari masyarakat yang begitu tinggi terhadap perbankan.

“Apalagi perbankan sebagai lembaga kepercayaan, apalagi plus syariah lagi, jadi sudah semakin tinggi ekspektasinya. Tentu saja bagi kita pelaku yang di bank syariah mesti harus beyond-lah dari konvensional, karena memang syariah ada tambahannya. Jadi saya kira semakin beratlah menurut saya dari sisi kita yang harus mempersiapkan hal itu,” ujar Bambang pula.

Saat ini, pihaknya telah memiliki peta jalan perbankan syariah. Namun, dengan adanya sejumlah aturan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK disebut sedang menyesuaikan peta jalan tersebut dengan aturan terkait guna pengembangan perbankan syariah ke depan.

Menurut dia, ada dua aspek transformasi yang perlu dipercepat industri perbankan. Pertama adalah meningkatkan ketahanan dan daya tahan dari perbankan syariah.

Halaman 
Tag berita: