POLITIKAL.ID - Beberapa waktu lalu, warga Ring Road Samarinda sempat melakukan penutupan jalan imbas belum adanya kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah.
Terbaru, sudah ada respon dari Pemprov Kaltim untuk itu.
Dinas PUPR Kaltim respon terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Ring Road Samarinda.
Dikatakan, Dinas PUPR Kaltim, berupaya mempercepat proses ganti rugi pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road).
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan paling lambat di APBD Perubahan Kaltim 2023.
"Paling lambat pembayaran lahan dilakukan di APBD Perubahan 2023, tapi kita upayakan lebih cepat," kata Aji Firnanda, Rabu (22/3/2023).
Saat ini, tahapan pengukuran lahan warga masih berlangsung oleh Pemkot Samarinda.
Untuk proses pengukuran lahan diprediksi bakal memakan waktu paling lama dua bulan.
"Pengukuran lahan sudah dilakukan untuk proses pembebasan lahan di Jalan Ring Road. Pengukuran dilakukan sekitar satu hingga dua bulan," jelasnya.
Setelah proses pengukuran lahan milik warga rampung, proses pembebasan lahan dilanjutkan ke tahapan pembuatan peta bidang ukur oleh Kantor Pertanahan Samarinda.
Peta bidang ini jadi landasan untuk melakukan appraisal.
"Dari peta bidang itu, sudah bisa dilakukan appraisal, dan segera bisa dibayar," jabarnya.
Nantinya berapa nominal yang mesti dibayarkan ke warga akan ditentukan dari hasil appraisal.
"Angka ganti rugi pembebasan lahan nanti setelah ada appraisal baru ketemu angka," tegasnya.
(redaksi)