Rabu, 27 November 2024

Gempur Pertanyakan Dugaan Bocornya Pendapatan Pemprov Kaltim yang Dikelola Perusda Migas Blok Mahakam

Senin, 15 Februari 2021 4:45

IST

POLITIKAL.ID, SAMARIDA - Praktik dugaan korupsi tengah terjadi di dalam tubuh perusahaan daerah (perusda) Kaltim. Karena itu mahasiswa dari Gerakan mahasiswa peduli uang rakyat ( Gempur ) menggelar audensi bersama pemerintah privinsi (pemprov) Kaltim,Senin (15/2/2021). Dikonfirmasi kordinator Gempur, Achmad mengatakan, dua perusahaan daerah yakni, MMP dan MMPKT melakukan pemborosan senilai Rp 37 miliar. Dengan begitu kata dia, pemprov Kaltim memiliki kewenangan untuk mendisplinkan jajaran perusda di sektor migas tersebut. "Pemprov wajib memberikan teguran, pengawasan dan pembinaan secara tegas, jangan dibiarkan saja," ujar Achmad seusai dialog bersama Biro Ekonomi dan Inspektorat. Menurutnya kasus tersebut berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap pemprov Kaltim. Selain juga, merugikan masyarakat yang seharusnya masuk ke kas negara. "Kami tidak ingin kedepan terulang terulang kembali. Kami ingin dugaan kasus korupsi ini dituntaskan," ungkapnya. "Bila mana kejadian sama terulang lagi direkturnya dicopot saja," sambungnya. Jika pemprov tidak melakukan evaluasi dan sanksi kepada MMP dan MMPKT, maka Gempur akan kembali melakukan aksi kembali. "Kami akan melakukan konsolidasi ulang, jika tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tindak lanjut dari rekomendasi pertemuan ini maka kami akan datang lagi ke pemprov atau ke Kejati Kaltim," terangnya. Dari jumlah Rp 232 miliar PI yang tersalurkan, berkurang Rp 37 miliar yang entah menurutnya tak jelas kemana. Namun dari penjelasan pemprov kata dia, uang puluhan miliar itu digunakan untuk gaji. "Insentif bisa diberikan jika kerja bagus, tapi ini buktinya merugi, mestinya ditunda dulu kan," jelasnya. Dengan begitu sesuai rekomendaai BPK Kaltim. Pemprov wajib menindaklanjuti. "Kami minta kasus ini diselesaikan," pungkasnya. Untuk diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, mengungkap terjadinya pemborosan anggsran Rp 37,49 miliar, pada pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Pemborosan puluhan miliar dana tersebut termuat dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) Pada Pemprov Kaltim dan Badan Usaha serta instansi terkait lainnya. Tidak hanya terkait pemborosan dana, BPK juga menyorot risiko Kaltim tidak menerima maksimal pendapatan yang diterima dari pengelolaan PI 10 persen. Lantaran, Rp 232,36 miliar masih berada di PT MMPKT. Alur penerimaan pendapatan dari pengelolaan PI, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), selaku pihak pengelola PI mendapat Rp 476,253 miliar selama 2018-2020. Berdasarkan mekanisme rapat umum pemegang sahan (RUPS), pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima PT MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada PT MMPKT dalam bentuk deviden sebesar 65 persen dari total jumlah pendapatan laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku. Sedangkan yang disetor ke kas daerah Pemprov Kaltim adalah sebesar Rp208,061 miliar lebih. (001)
Tag berita:
Berita terkait