Rabu, 1 Mei 2024

Gibran Batal Dituntut Rp10 Juta, Kini Almas Tsaqibbirru Tagih Ucapan Terima Kasih

Senin, 19 Februari 2024 22:38

KOLASE - Gibran Rakabuming Raka (Kanan) dan Almas Tsaqibbirru (Kiri)./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Soal gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka, mendadak terjadi perubahan tuntutan.

Gugatan yang bersifat materiil terhadap Gibran telah dihapus oleh Almas Tsaqibbirru.

"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, yang kami coret dalil-dalil itu yang berkaitan dengan kerugian materiil, uang, termasuk uang paksa denda Rp 1 juta per hari. (Gugatan Rp 10 juta?) Iya kami coret," kata Utomo, Senin (19/2/2024).

Batal digugat Rp10 juta, pihak Almas hanya meminta ucapan terima kasih dari Gibran.

Pasalnya, dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas, telah membuat Gibran diuntungkan dengan maju sebagai cawapres untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Yang kita cari di gugatan ini pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang lain haus uang, dan sebagainya, kita coret saja, daripada menimbulkan salah tafsir," jelasnya.

Tidak Ada Titik Temu

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengungkapkan proses mediasi antara pihak Almas Tsaqibbirru dan pihak Gibran tak kunjung menemui titik temu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait