Gubernur Kaltim Larang ASNnya Mudik, Sanksinya Turun Pangkat dan Potong Gaji
Sabtu, 8 Mei 2021 3:35
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bertindak tegas bagi masyarakat yang tetap memaksa mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun beberapa masyarakat memiliki beberapa cara agar dapat masuk tanpa dapat teguran dari petugas. Meskipun begitu, Gubernur Kaltim Isran Noor menjamin pihak kepolisian tidak akan kecolongan saat penjagaan penyekatan tersebut. Sebab di jalan poros antardaerah tidak hanya satu lapis saja penjagaan petugas. Contohnya saja Samarinda-Tenggarong yang memiliki penjagaan berlapis. Sedangkan simpang patung Lembuswana masih dapat dilewati pemudik, maka di kawasan lainnya petugas bisa menegur untuk putar balik. "Masyarakat tingkat kesadaran tinggi, orang yang di sini atau kerja di Tenggarong atau Samarinda tidak masalah dan pasti aman. Pasti diperiksa dulu, dicek dulu bila mencurigakan atau bila bawa tas atau gantung di bawah (Mobil) harus diselesaikan secara adat," ujar Isran Noor, Jum'at (7/5/2021). Sementara itu Isran Noor menekankan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak melaksanakan mudik. Bahkan tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada PNS yang ketahuan nakal melaksanakan mudik ke luar daerah. "PNS sudah jelas tidak boleh, bisa dapat teguran dan sanksi, tergantung hasil evaluasi. Kalau ketahuan mudik enggak sesuai prosedur, turunkan pangkat, atau potong gaji," imbuhnya. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki alasan kuat untuk memasuki sebuah wilayah wajib putar balik. "Kalau pedagang atau arus logistik, bawa sayur, gas, boleh terus. Kalau pariwisata, misal mau ke Berau ya tidak boleh," terangnya. (*)
Berita terkait