Jumat, 22 November 2024

Gubernur Sebut UU No 3/2020 Picu Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim

Selasa, 26 April 2022 16:34

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim tengah berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Pemprov menarget PAD lebih besar dari transfer pusat ke daerah. Diketahui, PAD Kaltim tahun 2022 ini ditarget Rp6,5 triliun, sementara dana bagi hasil (DBH) dipatok Rp4,2 triliun. "Masih banyak peluang kita untuk meningkagkan PAD, pendapatan daerah dan pendapatan bagi hasil migas cukup besar," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor, Selasa (26/4/2022). Sementara untuk bagi hasil batu bara, Isran menyebut belum ada dari pemerintah pusat. Transfer selama ini dirasakan pemprov dari laba royalti 30 persen. "Kerusakan lahan lebih besar dari pendapatan. Memang kalau batu bara hancur. Hancur jalan dipakainya, tapi kembali ke daerah kecil," imbuhnya. Isran Noor sedikit curhat tentang pemindahan kewenangan perizinan tambang dari provinsi ke pusat. Peralihan kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. "Bisa dibayangkan, bukannya mempercepat pelayanan perizinan, tapi justru memperparah kondisi ilegal mining," bebernya. Menurut Mantan Bupati Kutim itu, dampak diterapkannya UU 3/2020 membuat maraknya pertambangan ilegal di Kaltim. "Wibawa negara hilang di sektor pertambangan. Bukan hanya kehilangan wibawa negara, tapi negara rugi," tambahnya. Isran menduga banyak perusahaan yang kesulitan melakukan perizinan pertambangan di Jakarta. Alhasil, meski belum mengantongi izin, pihak tertentu tetap melakukan penggalian batu bara. "Enggak ada izin tapi gali batu bara, karena izinnya mesti ke Jakarta. Belum tentu juga dapat izin," tutupnya. (*/Adv)
Tag berita:
Berita terkait