Sabtu, 4 Mei 2024

Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Refly Harun Sebut Bukan Dukung Gatot Nurmantyo

Kamis, 16 Desember 2021 17:2

IST

POLITIKAL.ID - Advokat Refly Harun membantah tudingan yang menyebut gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) untuk mendukung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Refly menegaskan gugatan tersebut untuk memperbaiki Demokrasi Indonesia. "Refly Harun itu mendukung semua calon presiden, mendukung Gatot, La Nyalla, Rizal Ramli, Puan Maharani, Ganjar, Anies, Airlangga Hartarto, Prabowo, dan semua yang mau mencalonkan diri di Republik Indonesia," Ujar Refly pada Rabu (15/12) dikutip dari cnnindonesia.com. Diketahui Refly saat ini berstatus sebagai kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Politikus Gerindra Ferry Juliantono, hingga 2 Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi pada uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Refly mengklaim para kliennya menggugat UU Pemilu untuk memperbaiki demokrasi. Hal itu dikarenakan Tresidential Threshold berdampak buruk bagi Demokrasi Indonesia. "Sekali lagi, ini adalah beyond kepentingan pribadi, personal interest. Tidak dimaksudkan untuk mendukung siapapun, mau itu Gatot, Rizal Ramli, La Nyalla," kata Refly Menurutnya tak masalah siapapun yang mencalonkan diri sebagai Presiden 2024 ia tetap akan mendukung. Dia hanya memperjuangkan permohonan Kliennya guna terciptanya pemi yang adil. Refly menilai Tresidential Threshold tak sesuai dengan konstitusi oleh karenanya harus dihapus. Menurutnya Ambang batas pencalonan presiden tidak di atur dalam UUD 1945. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa PT tersebut hanya akan menghambat partai-partai baru yang lahir setelah Pemilu 2019 untuk bisa mencalonkan presiden. Selain itu, kata dia, PT rentan terhadap praktik korupsi. "Kita ingin demokrasi yang brutal ini, yang kriminal ini, diakhiri kalau kita punya kesadaran, no matter siapa yang terpilih, yang penting dia melalui sebuah proses yang jujur, demokratis, tidak money politics," ujarnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait