Kamis, 2 Mei 2024

Gugatan Golkar Ditolak, Wali Kota Samarinda : Terimakasih PN dan Majelis Hakim yang Memutus Perkara Aset Pemkot Samarinda Karena Sesuai Hukum

Kamis, 10 Maret 2022 22:44

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Putusaan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menolak perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr pada Kamis (10/3/2022). Salah satu kuasa hukum DPD Golkar Kaltim sebagai penggugat, Lasila memberikan komentar terkait putusan PN Samarinda yang menolak gugatan kliennya. Lasila menjelaskan, putusan sela tersebut akan tetap dihormati namun demikian pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lainnya dengan cara menempuh jalur banding. "Biar bagaimana pun kita kan menghormati putusan pengadilan walaupun sebetulnya kita tetap tidak gimana gitu ya, tapikan masih ada hak kami menolak itu, salah satu upaya hukum seperti banding dan kasasi, ini kan masih panjang dan intinya kita akan ada rencana banding," kata Lasila dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis malam (10/3/2022). Sementara itu, Wali Kota Samarinda dikonfirmasi awak media mwngatakan mengapresiasi putusan PN. Dalam perkara gugatan terkait aset Pemkot Samarinda yang dilayangkan DPD Partai Golkar Kaltim itu dinilai Wali Kota, Andi Harun akan ditolak sejak awal dilayangkan. "Sejak awal saya sudah duga gugatan mereka akan di tolak," ucap Andi Harun saat dikonfirmasi Kamis (10/3/2022). Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa AH itu menambahkan, rencana banding yang akan ditempuh pihak Golkar juga nantinya akan berujung sia-sia. "Rencana banding diduga akan sia-sia dan terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat," imbuhnya. Dengan segala putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim dan PN Samarinda itu, AH pun memberikan apresiasinya lantaran telah sesuai dengan aturan hukum berlaku. "Yang pertama eksepsi kita tentang kewenangan absolut pemkot itu kita apresiasi dan saya sampaikan terima kasih kepada PN dan majelis yang memutus perkara sangat berdasarkan hukum, dan karena memang hukumnya begitu," ungkap AH. Kendati tak mempersoalkan langkah lanjutan yang akan ditempuh pihak Golkar, namun AH menilai agar partai politik berlambang pohon beringin itu bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan Pemkot Samarinda. "Sudahlah, lebih baik memanfaatkan kesempatan membeli dan menyampaikan minatnya sebagaimana hasil rapat Pemkot Samarinda dengan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim-hal itu jauh lebih terhormat," terangnya. Kembali ke AH, menanggapi pernyataan Lasila menurut orang nomor satu di Kota Tepian itu, upaya hukum selanjutnya diduga hanya sebagai alibi untuk mengulur waktu penyitaan aset Pemkot Samarinda tersebut. "Terkait banding, saya menduga kuat itu hanya untuk mengulur waktu karena gugatan ini kalau dilihat dari eksepsi kewenangan absolut kita diterima karena ini menyangkut tentang sengketa kepemilikan," tandasnya. Untuk diketahui, di dalam perkara itu, pihak penggugat adalah DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Samarinda. Pihak partai Golkar dalam perkara itu diwakili 5 pihak. Gugatan itu telah didaftarkan pada 28 Oktober 2021, gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021. Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, hasil keputusan telah keluar pada hari ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, putusan pada perkara itu adalah pengadilan tidak berwenang untuk hal itu. Berikut tiga amar putusan yang tertulis di beranda : 1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima). (*)
Tag berita:
Berita terkait