Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak PTUN Jakarta, Ini ke 13 Kali Alami Kekalahan
Jumat, 29 April 2022 17:25
IST
POLITIKAL.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko. Ini berarti kubu Agus Harimurti Yudhoyono tetap dianggap sebagai Demokrat yang sah. Terkait hal ini, Pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kubu Moeldoko mendapatkan hidayah usai kembali mengalami kekalahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya berharap putusan itu akan mengakhiri upaya kubu Moeldoko mengganggu demokrasi di Indonesia. "Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," kata Riefky, Kamis (28/4) dilansir dari CNNIndonesia.co. Ia menyampaikan, putusan PT PT TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 silam sah dan sudah sesuai aturan. Riefky mengatakan putusan PT TUN Jakarta itu merupakan kekalahan ke-13 bagi kubu Moeldoko dalam upaya mengudeta pucuk pimpinan Partai Demokrat. "Sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai institusi negara," tuturnya. (*)
Berita terkait