Senin, 25 November 2024

Guna Jaga Keselamatan Penumpang, Dishub Samarinda Larang Pemasangan Stiker Calon Kepala Daerah di Angkutan Umum

Kamis, 1 Agustus 2024 19:46

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika pihak-pihak yang ingin memasang stiker pada taksi atau angkot, mereka sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku. 

"Kami sarankan agar pemasangan stiker dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang ada, termasuk dari segi pajak reklame. Pihak terkait harus mendaftar dan membayar pajak reklame melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) jika ingin memasang iklan di kendaraan," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa tahun-tahun sebelumnya, Dinas Perhubungan telah mengeluarkan himbauan serupa untuk mencegah pemasangan stiker di kaca kendaraan. 

"Kebijakan ini dibuat untuk melindungi keselamatan penumpang serta menjaga ketertiban di angkutan umum. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," pungkasnya.

(*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait