Minggu, 23 Februari 2025

Hadiri Penggilan Pemeriksaan KPK, Sekjen PDIP Hasto: Kami Ikuti Proses Sebaik-Baiknya

Kamis, 20 Februari 2025 18:48

Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto

POLITIKAL.ID - Pasca sidang gugatan praperadilan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).

Pemeriksaan Hasto ini dilakukan setelah sebelumnya Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) lalu dengan alasan upaya pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Diketahui, Hasto yang hari ini memenuhi undangan KPK tiba di Gedung Merah sekira pukul 09.50 WIB. Hasto didampingi beberapa penasihat hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy dan beberapa pihak lainnya. Kepada media, Hasto menyampaikan siap menjalan proses pemeriksaan ini.

"Kami datang dengan niat baik, untuk itu kami mohon bersabar. Kami akan ikuti proses sebaik-baiknya. Kami siap lahir batin," ungkap Hasto.

Untuk diketahui, pemeriksaan Hasto berkaitan suap Harun Masiku merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya Hasto telah diperiksa pada Juni 2024, Desember 2024. Dalam pemeriksaan Desember tersebut, Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK dengan jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada unsur politis dalam pemeriksaan Hasto. KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ini murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa. 

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Lebih lanjut, dia mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK,” ujarnya.

Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto juga membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. 

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait