Minggu, 24 November 2024

Hakim Kabulkan Sidang Putri Chandrwati Tertutup saat Jelaskan Pelecehan Seksual

Senin, 12 Desember 2022 12:58

SIDANG - Putri Candrawathi jadi Saksi Tunggal Untuk Terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. /Foto :Tangkapan layar live tribunkaltim

POLITIKAL.ID - Putri Candrawathi (PC) meminta sidang tertutup saat menjelaskan dugaan pelecehan seksual ketika menjadi saksi sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan PC tersebut.

"Saudara saksi, apakah merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Putri mengaku keberatan jika sidang digelar terbuka. Sebelum Putri bersaksi, tim pengacaranya juga sudah mengajukan surat permohonan sidang tertutup.

"Iya yang mulia. Bila berkenan sidang tertutup," jawab Putri.

Hakim menolak permohonan Putri untuk sidang digelar tertutup sepenuhnya. Namun, sidang akan ditutup jika jaksa dan hakim menggali hal yang terkait asusila.

"Saudara saksi dan penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Ketika sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung sidang, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang," kata Wahyu.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Richard, Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.

Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi)

Tag berita: