Karena itu, PSHK, kata Fajri, mengusulkan agar Menkes merevisi Permenkes nomor 9 tahun 2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB. Pihaknya meminta usulan pemerintah daerah untuk penetapan PSBB lebih sederhana dengan menjadikan data jumlah dan persebaran kasus COVID 19 diambil dari data nasional.
"Kedua, presiden untuk melakukan restrukturisasi dalam Gugus Tugas dengan menempatkan Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Kesehatan sebagai Ketua Gugus Tugas demi efektivitas dan akuntabilitas kerja Gugus Tugas dalam pengambilan kebijakan," ungkap dia.
Terakhir ia meminta DPR fokus untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan percepatan penanganan COVID 19. Pihaknya juga mendesak Pemerintah segera mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan kepada penanganan COVID 19.
"Sekaligus segera membahas Perpu Nomor 1 Tahun 2020, dan mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan COVID 19," tutup dia. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PSHK: Prosedur PSBB Berpotensi Hambat Penanganan Corona"