POLITIKAL.ID - Rapat paripurna ke-41 digelar DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.
Rapat tersebut juga turut dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Forkopimda Kaltim.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kaltim mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah (Perusda) yakni Pertambangan dan Melati Bhakti Satya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, bahwa perubahan dimaksudkan guna memberikan kesempatan kepada kedua Perusda untuk lebih berkembang.