POLITIKAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali merilis hasil ungkapan mereka dari penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada rilis tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari para penyelenggara negara hingga rekanan pihak swasta. Penetapan tujuh tersangka itu dilakukan pada 26 Juli 2024 kemarin.
"Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Meski menerangkan status para tersangka sebagai para penyelenggara negara dan pihak swasta, namun Tessa enggan merinci identitas mereka. Sebab, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Meski enggan merinci, namun ditegaskan kalau ke tujuh tersangka itu telah dicegah KPK untuk perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.