Nasional

Hasyim Asy’ari Bantah KPU Loloskan Gibran

POLITIKAL.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah adanya motif tertentu di balik penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menegaskan KPU tidak membuat aturan tersebut untuk meloloskan calon tertentu.

Hasyim Asy’ari menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang, untuk memudahkan seseorang dalam situasi ini,” tegas Hasyim dalam persidangan.

Hasyim Asy’ari Jelaskan Proses Penyusunan PKPU

Menurut Hasyim Asy’ari, KPU menyusun PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui prosedur pembentukan peraturan KPU. Proses itu tidak berlangsung secara tiba-tiba.

KPU terlebih dahulu melakukan perencanaan dan menyusun draf aturan. Setelah itu, KPU membahas rancangan tersebut secara internal.

KPU kemudian menggelar uji publik. KPU juga mengadakan konsinyering bersama DPR dan pemerintah.

“Pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan drafnya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU, dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik,” kata Hasyim.

Setelah proses tersebut, KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah.

KPU kemudian membawa rancangan aturan tersebut ke tahap harmonisasi. Setelah proses itu selesai, KPU melanjutkan proses pengundangan.

“Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan, kami melakukan proses pengundangan ke kementerian yang mempunyai kewenangan tentang hal ini, dan dimulai dengan harmonisasi,” ujarnya.

Hasyim Asy’ari Sebut Kemendikbudristek Beri Masukan

Hasyim Asy’ari mengatakan pembahasan mengenai dokumen kelulusan muncul dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.

Kemendikbudristek menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan kepada KPU.

Menurut Hasyim, Kemendikbudristek beberapa kali mengingatkan KPU mengenai persoalan dokumen kelulusan bagi calon anggota legislatif.

Ia mengatakan sejumlah orang pernah mengajukan dokumen penyetaraan pendidikan tinggi dari luar negeri. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.

“Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg, itu mengajukan permohonan surat penyetaraan yang penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan,” ungkap Hasyim.

Kemendikbudristek kemudian meminta KPU mengatur persoalan tersebut dalam PKPU.

Hasyim menjelaskan kementerian memiliki aturan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan. Untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri, kementerian dapat menerbitkan surat keterangan atau keputusan.

“Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” tutur Hasyim.

Aturan PKPU Awalnya Bukan untuk Pencalonan

Hasyim Asy’ari menegaskan aturan mengenai dokumen kelulusan tersebut awalnya tidak berkaitan dengan pencalonan dalam pemilu.

Menurut dia, pemerintah membuat aturan itu untuk siswa yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Aturan tersebut membantu siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di Indonesia.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya,” ujar Hasyim.

Namun, KPU kemudian memasukkan ketentuan tersebut dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU menyesuaikannya dengan aturan mengenai persyaratan pencalonan yang terdapat dalam undang-undang.

Hasyim mengatakan KPU tidak mengambil keputusan itu secara sepihak. Para pihak membahas rancangan tersebut melalui RDP dan proses harmonisasi.

Kementerian yang membidangi urusan hukum juga memimpin proses harmonisasi tersebut.

Dalam proses itu, para pihak menyampaikan pendapat dan penilaian terhadap norma yang KPU susun.

Hasyim menyebut proses harmonisasi menyatakan norma tersebut telah sesuai.

Gugatan Gibran Diajukan 12 Pemohon

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Para pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasi perkara tersebut pada 17 September 2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Senin (21/9/2026).

KPU menjadi Termohon dalam perkara tersebut. Sementara itu, Bawaslu menjadi pihak terkait.

Sebanyak 12 pemohon tercatat dalam perkara tersebut. Mereka yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat KPU menetapkannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon menyebut dugaan persoalan tersebut baru terungkap belakangan. Mereka juga menilai informasi tersebut sempat tertutupi.

Para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian.

Mereka menyatakan MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan Gibran jika bukti persidangan menunjukkan syarat pendidikan telah terpenuhi.

Sebaliknya, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi jika persidangan membuktikan syarat tersebut tidak terpenuhi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian permohonan para pemohon.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตBetpipoVipparkazino888betbomGalabetholiganbetholiganbetholiganbetzlibraryzlibraryz-libraryjojobet girişdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetdeneme bonusuporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleriPadişahbet1xbetesim malaysiazbahisjojobetjojobet