POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta Pemkot menerapkan sistem transaksi online untuk setiap hotel berbintang dan restauran di Samarinda.
Transaksi online itu berkaitan dengan pajak penerimaan dalam setiap transasi tunai sebagai pendapatan asli daerah (pad).
Hal itu dijelaskan, Subandi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/8/2020).
Menurut Wakil Ketua DPRD Samarinda itu, pembahasan sistem online itu dilakukan tim pansus aset dan pendapatan.
"Sudah kita bahas dengan pihak perhotelan dan rumah makan untuk sistem online ini," ujar Subandi.
Lebih lanjut kata Subandi lagi, sistem pembayaran di hotel masih manual dan belum online.
Sementara di restauran baru sedikit saja yang menerapkan sistem online.