Jumat, 26 April 2024

19 Narapidana Rutan Sempaja Hirup Udara Bebas Karena Pandemi Covid - 19

Kamis, 11 Februari 2021 8:24

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA Bencana nasional non-alam covid-19 terbukti memberikan keberuntungan sebagian masyarakat Indonesia. Melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 Desember 2020 lalu, menuangkan syarat serta tata cara pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak. Asimilasi dalam Permenkumham sendiri di mengerti sebagai proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain, bebas karna covid. Permenkumham 32 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Januari 2021, ini sebagai ganti permenkumham 10 Tahun 2020. Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Khususnya di Rutan Kelas IIA Samarinda, 19 orang Narapidana dari 1052 Warga Binaan Permasyarakatan yang menghuni di rutan diberikan asimilasi, Rabu (10/02/2021) kemarin. Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Diantaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi asimilasi kali ini tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika terkait PP nomor 99 tahun 2012, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Jelas Alanta, Kamis (11/2/2021). Lanjut Alanta, selain itu asimilasi ini juga tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Narapidana yang mendapatkan asimilasi ini juga hanya mereka yang memenuhi persyaratan. Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Samarinda Muhammad Miftahuddin menjelaskan 3 hal persyaratan yang mesti dipenuhi narapidana yang mendapatkan asimilasi. Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diberikan asimilasi, pertama sudah menjalani setengah dari masa pidana dan tanggal dua pertiga masa pidana tidak lebih dari 30 Juni 2021, kedua berkelakuan baik dan tidak melanggar tatatertib di dalam rutan, yang ketiga aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan, Jelas Miftah sapaan akrabnya 19 orang narapidana yang bebas asimilasi juga di bekali soal 12 cara menghindar terpapar virus corona. (001)
Tag berita:
Berita terkait