Senin, 6 Mei 2024

Ikuti Aturan Hukum yang Berlaku, Gerindra Bantah Prabowo Tak Beri Perhatian pada Kivlan Zen

Sabtu, 9 Mei 2020 4:29

Prabowo Subianto. Foto/Dok SINDO

"Ada hal-hal yang mungkin tidak bisa kita sampaikan secara langsung terutama kepada publik apa-apa saja yang sudah dilakukan dan akan dilakukan, ini menyangkut strategi dan lain sebagainya sebenarnya, seperti itu," katanya.

Diketahui, di media sosial ada yang mempertanyakan perhatian Prabowo terhadap Kivlan yang selama ini menjadi pendukungnya di Pilpres 2019. Hendarsam pun menanggapinya.

"Isu miring yang timbul ini kan memang ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan celah ini untuk menyerang Pak Prabowo, seperti itu. Dan memang ini sudah kita ketahui dan kita juga tahu orang-orangnya siapa-siapa saja. Enggak ada masalah. Selama ini juga kita Pak Prabowo dan Gerindra selalu membantu mereka-mereka yang pernah mendukung Pak Prabowo," pungkas Hendarsam.

Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses sidang kasus Kivlan Zen itu pun masih berjalan. Terakhir, majelis hakim menolak eksepsi Kivlan Zen. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Gerindra Bantah Prabowo Tak Beri Perhatian ke Kivlan Zen"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait